Beranda Berita Lagi, Merokok Sembarangan di Kawasan Balai Kota Depok, 12 Orang TerKena Sidang...

Lagi, Merokok Sembarangan di Kawasan Balai Kota Depok, 12 Orang TerKena Sidang Tipiring

49
0

Madani-News.com – Kota Depok – Tim penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil mendapatkan 12 orang yang merokok sembarangan saat menggelar razia di lingkungan Balai Kota Depok, Kamis (30/01/2020).

Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok, Hardiono mengatakan ke 12 orang yang kedapatan merokok tersebut langsung dibawa ke Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok, untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah (merekok). Mereka dikenakan sangsi denda sebesar Rp 100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari,” kata pria yang juga Sekretaris Daerah Kota Depok ini.

Dijelaskan Hardiono razia tersebut dalam rangka penegakan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Ada 12 orang yang kita amankan karena kedapatan merokok (di lingkungan Balai Kota Depok),” pungkasnya.

Artikel sebelumyaPemkab Bojonegoro Tahun 2020, Targetkan 42 Desa Jadi Desa Mandiri
Artikel berikutnyaDinkes Bojonegoro Instruksikan Puskesmas dan RS Ambil Langkah Cepat Antisipasi Virus Corona

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here