Beranda Berita Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

81
0

Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, Rabu (16 Agustus 2023).

Dalam penyampaiannya, Jokowi mengatakan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Pelaksanaan reformasi birokrasi haru dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional”, kata Jokowi dalam pidatonya pada penyampaian keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2024 beserta nota keuangan di Gedung DPR RI.

Foto : BPMI Setpres

Artikel sebelumyaDirgahayu Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023
Artikel berikutnyaWahdi Apresiasi Pawai Karnaval HUT RI Ke-78 di Sumbersari Metro Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here